KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dianggap menistakan agama, pemilik akun facebook Anggi Jodha Lasiawa dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke pihak Polda Sultra.Senin (16/12/2019).
Potongan unggahan video akun facebook Anggi Jodha Lasiawa tertanggal 11 Desember 2019 lalu, dijadikan FPI sebagai bukti dugaan penistaan agama.
“FPI sendiri sudah melihat video tersebut, dan menilai sangat jelas sekali bahwa unggahan video tersebut telah menghina atribut-atribut agama, dimana sebenarnya tidak boleh kita kaitkan dengan masalah pribadi apalagi mencampur-baurkan simbol-simbol agama,” jelas Muhammad Arif Nur dari FPI Sultra.
Lebih lanjut FPI sebagai pihak pelapor memberikan kesempatan kepada pemilik akun yang bersangkutan untuk menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga khususnya kepada umat Islam.
BACA JUGA :
“Kami memberikan waktu terhadap pemilik akun tersebut untuk memuat pernyataan klarifikasi dan meminta maaf dalam jangka waktu satu atau dua hari, tentunya kami akan menyambut baik hal tersebut,” jelasnya.
Adapun pemilik akun tersebut yaitu, Asnin Juniarsih menjelaskan bahwa tuduhan atas dirinya dinilai tidak tepat, karena unggahan video tersebut ditujukan sebagai klarifikasi kepada akun atas nama Indayani yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Saya tidak membuat konten itu untuk agama Islam ataupun menyangkut-pautkannya dengan jilbab dan dalam statusnya dia (Indayani_red) bilang saya ateis dan membuat statement seakan-akan orang membenci saya itu sama saja dia bilang saya tidak punya agama, dan kalau bersalah saya akan minta maaf dan saya harap agar videonya disimak baik-baik,” ungkapnya.
Reporter : Gery
Editor : Qs