KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pembina (KDP) Yayasan Lakidende-Razak Porosi, Dra Hj Siti Aminah Razak Porosi, membantah atas pemberhentian Prof Dr Laode Masihu Kamaluddin MSc MEng, sebagai Rektor Universitas Lakidende (Unilaki) Konawe.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) nomor : 003/YYSN-LKD-RPR/XI/2019 tertanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh, Ketua Pengurus Yayasan Lakidende-Razak Porosi, Ir Rafid MSi adalah tindakan emosional, sehingga hal itu dapat menimbulkan silang pendapat dan sengketa antara Badan Penyelenggara Yayasan Lakidende-Razak Porosi dan pengelola Unilaki.
“Setelah saya memperhatikan SK pemberhentian dari ketua pengurus yayasan, yang bersangkutan telah saya berhentikan dari ketua pengurus yayasan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Jum’at (13/12/2019).
Olehnya itu KDP Yayasan Lakidende-Razak Porosi mengeluarkan SK nomor:001/YLRP/-KP/XI/2019 tertanggal 30 November 2019 tentang pembatalan SK nomor: 003/YYSN-LKD-RPR/XI/2019, SK nomor:004/YYSN-LKD-RPR/XI/2019 dan SK nomor: 006/YYSN-LKD-RPR/XI/2019 yang telah dikeluarkan oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan Lakidende-Razak Porosi, Ir Rafid MSi.
BACA JUGA :
Dengan adanya SK tersebut, kata Siti Aminah Razak Porosi, Rektor Unilaki, Prof Dr Masihu Kamaluddin MSc MEng, Wakil Rektor II Unilaki, Ir Suharjono MSi dan Dekan FKIP/DTY Unilaki, Anas SAg MPd tetap menjalankan amanah sampai masa tugas berakhir.
“Kepada mahasiswa, dosen, karyawan Unilaki dibawah naungan Yayasan Lakidende-Razak Porosi tetap tenang dan kompak dibawah kepemimpinan Masihu Kamaluddin,” tegasnya.
Sementara itu, dia juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Yayasan Lakidende-Razak Porosi HK Santoso SE MSi untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan KDP Yayasan Lakidende-Razak Porosi.
“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Saya berharap agar kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan Unilaki tetap tinggi dan kuat,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan