Hukum

Buser77 Kendari Bekuk Komplotan Remaja Pencuri Uang dan Handphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kembali memembekuk komplotan remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Fitrayadi mengatakan, tim Buser77 mengamankan tiga remaja karena diketahui mencuri barang-barang korban hingga mengalami kerugian belasan juta.

Ketiga pelaku berinisial, RN (16), SYR (21) dan RND (18). Mereka dicokok tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di rumah salah pelaku yang berlokasi di Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Sabtu (6/8/2022) pukul 02.30 Wita.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa benar telah mengambil uang tunai kurang lebih Rp6 juta dan dua handphone,” ujar dia, Minggu (7/8/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menyampaikan kronologis kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya (mobil) di depan TK Negeri 1 Kendari di Jalan MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, pada 14 Juli lalu.

Setelah itu korban turun dari mobilnya kemudian mengantar anaknya masuk ke dalam TK Negeri 1 Kendari. Sementara itu suami korban menunggu di dalam mobil.

Beberapa saat kemudian sekitar pukul 08.20 Wita suami korban turun dari mobil dan menyusul korban ke dalam pada pukul 08.23 Wita. Korban dan suaminya kembali ke mobil namun beberapa barang milik korban yang di tinggal dalam mobil telah hilang.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Porlesta Kendari,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button