Hukum

BPOM Kendari Sita 395 Dos Pia Bali Tanpa Izin Edar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kendari, berhasil mengamankan kue pia bali sebanyak 395 dos karena tidak memiliki izin edar. Ratusan dos jajanan tersebut ditemukan di salah satu distributor yang berlokasi di Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Kepala BPOM Kendari, Adillah Pabbabari mengatakan, temuan tersebut berkat operasi gabungan yang dilakukan bersama Polda Sultra, dalam rangka pengawasan makanan di Kota Kendari.
Dikatakannya, ratusan dos pia bali tersebut masih mengguanakan registrasi lama, yaitu tahun 1990-an yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. “Registrasi tersebut sudah tidak digunakan lagi dan tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sejak tahun 2003,” tegasnya usai operasi pasar (11/12/2017).
Selama ini BPOM banyak menemukan kue tersebut beredar di toko-toko, dan kebanyakan tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu operasi gabungan kali ini menyasar distributor kue dengan maksud mencegah peredaran ke toko-toko.
Reporter: Hery
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button