Besok Kejati Sultra Periksa Direktur PT KKP, Tersangka Kasus Tambang PT Antam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah (AA) dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Direktur PT KKP akan diperiksa pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga : Praperadilan Direktur PT KKP, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Antam Ditolak
“Rabu (besok) pemeriksaannya,” singkat dia saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Dody menyebut, pemeriksaan perdana ini untuk panggilan ketiga usai ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Konawe Utara (Konut).
Dua panggilan sebelumnya, Direktur PT KKP mangkir dari undangan pemeriksaan penyidik Kejati Sultra.
Panggilan yang ketiga ini, Dody memastikan yang bersangkutan sudah mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan Kejati.
“Sudah (terkonfirmasi),” tukasnya.
Baca Juga : Istri Direktur PT KKP Ancam Buka-bukaan Soal Kasus Ilegal Mining yang Menjerat Suaminya
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.
Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan