Berkas Perkara Tersangka Korupsi Nikel di Blok Mandiodo Dilimpahkan ke PN Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi tambang ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) rampung. Empat tersangka yang dimaksud yakni General Manager (GM) PT Antam inisial HA, Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) AM, dan Direktur PT Tristaco RT.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, berkas empat tersangka tersebut dinyatakan lengkap belum lama ini. Dengan demikian, tahap selanjutnya pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kota Kendari.
Untuk proses pelimpahan, Ade meyebut, penyidik Tipikor Kejati Sultra telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke pengadilan pekan lalu.
“Udah dilimpahkan jumat kemaren,” ucapnya kepada awak media, Selasa (19/12/2023).
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya, empat tersangka tersebut tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari.
“Tinggal tunggu penetapan hari sidang,” pungkasnya.
Diketahui, dari 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ore nikel, delapan diantaranya sementara menjalani masa persidangan, di PN Tipikor Jakarta Pusat. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan