Berkas Perkara Kekerasan Seksual Prof B Dilimpahkan ke Kejari Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B alias Berlian telah memasuki babak baru.
Usai ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kini berkas perkara dugaan kekerasan seksual telah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Karena dianggap lengkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penyerahan berkas itu setelah penetapan tersangka dan dilakukan pemeriksaan ulang untuk mendukung kelengkapan berkas itu sendiri.
“Terkait penanganan perkara tersangka Prof. B, hari ini kami telah menyerahkan ke Kejari Kendari dengan berkas perkara nomor 182 tanggal 3 September 2022,” kata dia di Kendari, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan seutuhnya ke Kejari Kendari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara Prof. B tersebut apakah sudah lengkap (P21) ataukah sebaliknya.
“Berkas sudah diserahkan, untuk kemudian dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari,” tukasnya.
Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang sebagai Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.
Kejadian memilukan untuk korban itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.
Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada 25 Juli 2022. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki