Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Masuk Pengadilan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus yang menewaskan mahasiswa asal Kendari, Imawan Randi (19) saat demo pada 26 September 2019 silam terkait penolakan RKUHP di Gedung DPRD Sultra, kembali berlanjut.
Setelah sempat mandek akibat pandemi COVID-19, kini kasus yang menjerat tersangka eks Anggota Polri, Abdul Malik, telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/7/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH, saat dihubungi via telepon.
“Berdasarkan surat yang ada terdakwa sudah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Selatan menuju PN Jakarta Selatan hari ini” terangnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
BACA JUGA :
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
- Kampanye di Kaledupa, ASR-Hugua Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Salah Pilih Pemimpin
Informasi yang didapatkan bahwa sidang perdana yang akan digelar nantinya akan membahas seputar pembacaan dakwaan terhadap tersangka Abdul Malik.
Dimana saat itu, ia diduga kuat adalah pelaku yang menyebabkan tewasnya Himmawan Randi dengan luka tembak diketiak sebelah kiri yang menembus dada korban.
Terkait soal sidang perdana, Nanang mengungkapkan belum mengetahui jadwal pastinya.
“Kan hari ini baru kita limpahkan, jadi tinggal menunggu saja dari pihak PN Jakarta Selatan untuk menentukan jadwal sidangnya kapan,” tambahnya lagi.
Diketahui dalam persidangan nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari, Kejati Sultra dan akan didampingi oleh Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Dermawan.
“Informasi yang saya dapat itu jaksa yang akan mendampingi dua dari Kejati Sultra, dua dari Kejari Kendari dan satu jaksa dari Kejari Jakarta Selatan,” terangnya.
Reporter: Gery
Editor: Via