KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hasil verifikasi pada limpahan berkas kasus penembakan mahasiswa UHO bernama Randy dari pihak Polda Sultra, belum dinyatakan P-21, sehingga harus dikembalikan guna dilengkapi bukti materil dan formil berkas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan setelah dilakukannya penelitian selama14 hari sejak berkas dilimpahkan ke Kejati pada Rabu 27 November 2019 lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P-18, P-19.
“Setelah 14 hari dilakukan penelitian berkas perkara atas kasus penembakan Randy yang menjerat mantan anggota Kepolisian Brigadir AM sebagai pelaku tunggal, maka berkas perkara kami nyatakan belum lengkap, sehingga dinyatakan P18, P19, dan telah dikembalikan kepada penyidik kepolisian” terangnya, Selasa (10/12/2019).
BACA JUGA :
Hingga saat ini diketahui bahwa kasus tersebut telah memakan waktu sebulan lebih (34 hari) sejak ditetapkannya tersangka tunggal Brigadir AM berdasarkan barang bukti dan hasil olah TKP oleh penyidik Polri.
“Hari ini kita lakukan pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh penyidik, kami berikan waktu kepada penyidik untuk mempelajari kembali berkas perkara sesuai dengan arahan pihak Kejati Sultra,” tambahnya.
Reporter: Gery
Editor: Qs