Belum Pelimpahan, Kejari Konawe Tunggu Administrasi Berkas Empat Tersangka Korupsi Tambang dari Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada 13 Oktober 2023 lalu.
Empat berkas tersangka tersebut adalah GM PT Antam UPBN Konut, Hendra, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), Gleen, Dirut PT LAM, Ofan Sopyan dan pemilik PT LAM, Windu Aji Soesanto.
Dengan selesainya tahap II, maka kewenangan empat terduga tersangka kasus korupsi tambang itu berada di JPU Kejari Konawe, dengan masa tahanan selama 20 hari sejak tahap II diterima.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Rekafid Mendi saat dikonfirmasi awak di Kendari mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap II empat dua pekan lalu.
Dengan penyerahan berkas tahap II itu, Kejari Konawe tinggal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
“Kami tinggal persiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (23/10/2023).
Ditanya soal jadwal pelimpahan di PN Tipikor Kendari, Rekafid Mendi menambahkan bahwa JPU belum menjadwalkan, dengan alasan masih menunggu administrasi dari Kejati Sultra.
“Belum ada (jadwal pelimpahan ke Pengadilan) karena kami manunggu dari Kejati Administrasinya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan