Hukum

Belasan Siswi SD di Kota Kendari Diduga Dicabuli Gurunya, Pelaku Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang guru SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial SI (55) dibekuk polisi, usai dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dikediamannya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (30/08/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku ditangkap, setelah ditemukan bukti permulaan, berdasarkan laporan polisi dari korban soal dugaan pencabulan.

“Korbannya inisial AQ, umur 10 tahun. Korban merupakan murid tersangka,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (03/09/2024) malam.

Nirwan melanjutkan, menurut pengakuan korban, tersangka telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan, dengan cara meraba atau memegang daerah sensitif pelapor. Korban yang tidak menerima, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.

“Korban merasa keberataan dan melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” katanya.

Pasca ditangkap, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari lalu melakukan interogasi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Hasilnya, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan tak senonoh itu ke satu orang saja, melainkan ada belasan siswinya.

“Dari sebelas korban, baru lima korban yang melapor,” jelasnya.

Untuk saat ini, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button