Hukum

Bea Cukai Kendari Amankan 10.140 Batang Rokok Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) mengamankan sebanyak 10.140 batang rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini sebagai bagaian dari gempur rokok ilegal yang terus digemakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kepala Kantor BC Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, kegiatan ini dalam operasi gempur rokok ilegal sejumlah wilayah di Sultra.

“Berdasarkan data periode 15 Mei hingga 1 Juni 2023 kami laksanakan gempur rokok ilegal yang dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Katanya operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.

Purwatmo juga menjelaskan tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wilayah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” terang Purwatmo.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu.

Edukasi juga terkait dengan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Selain melakukan edukasi terkait cara mengenali rokok ilegal, petugas juga menyosialisasikan Pasal 40B Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi rokok ilegal di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Kota Kendari.

Sedangkan Operasi di Kabupaten Konawe berjalan dengan menggandeng Satpol PP Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha. Untuk di Konawe Selatan dilakukan dengan menggandeng KPP Pratama Kendari. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button