Hukum

Bawa Sajam, Residivis Kasus Pembusuran Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari membekuk dua pemuda yang diduga menguasai senjata tajam (Sajam). Identitas kedua tersangka tindak pidana (TP) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP, Muhammad Rayhan (18) dan Muhammad Fadil Al Hakim (16).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, penangkapan keduanya dilakukan saat pihaknya menggelar patroli cipta kondisi di wilayah hukum Kota Kendari pada 24 November 2022 pukul 20.00 Wita.

Keduanya diamankan polisi saat patroli cipta kondisi di Lorong Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat pemeriksaan kedua pelaku tengah menguasai atau memiliki sajam jenis ketapel dan mata busur, badik, golok dan pisau.

“Saat keduanya sudah kami amankan dan berada di Rutan Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Porlesta Kendari, Jumat (25/11/2022).

AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka Muhammad Reyhan merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni kasus pembusuran dan baru saja menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara tersangka Muhammad Fadil Al Hakim mengaku telah melepaskan dua mata busur di lokasi berbeda. Pertama di Belakang STM Jalan Sao-Sao. Kemudian sekitaran Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button