Hukum

Bawa Ganja 1,6 Kg, Karyawan PT VDNI Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan PT VDNI, inisial RD (32), ditangkap polisi, usai kedapatan membawa ganja seberat 1.6 kilo gram (Kg).

Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggatra (Sultra), Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, awalnya bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Medan menuju Kota Kendari.

Usai informasi dihimpun oleh pihak kepolisian, dilakukanlah penyelidikan ke JNE. Setelah berselang beberapa hari kemudian tibalah paket yang dicurigai adalah Ganja.

“Pihak JNE yang sudah bekerjasama dengan tim lidik kami, kemudian pihak JNE menyerahkan paket tersebut kepada driver Grab,” ujar dia, Senin (21/12/2020).

Setelah diserahkan pihak JNE ke driver, tim lidik memberitahu driver tersebut untuk bekerjasama mengantar paket kepemiliknya yang beralamat di jalan Mayjend S.Parman Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pada saat paket diserahkan kepada lelaki berinisial RD,selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan di depan kos-kosan COC,” beber dia.

Alhasil, polisi berhasil mengamanakn barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.6 Kg.

Selain itu ada sejumlah BB lainnya yang ikut diamankan polisi yakni 1 unit HP, motor Fino X Lamboghini warna hitam,
1 lembar kain warna biru kuning, 1 buah plastik pembungkus paket pengiriman JNE Express, 1 lembar bukti pengiriman dan peneriman, 1 buah pembungkus paket yang bertuliskan pengirim dan penerima paket, dan uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000, hasil pembayaran jasa grab dari tersangka.

“Kemudian Tim langsung mengamankan Tsk dan BB narkotika, beserta dua orang temannya yang berada disekitar tempat tersebut,” jelasnya.

Adapun modus operadinya, tambah Eka Faturrahman, tersangka adalah seorang kurir yang mengedarkan Narkotika jenis Ganja dengan cara menerima paket, dan menjual langsung kepada konsumennya.

“Tersangka RD dikenai pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button