Bantah Kesaksian Eks Wali Kota, Ridwansyah Taridala Beber Soal RAB Kampung Warna-Warni
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kesaksian eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), dibantah oleh terdakwa Ridwansyah Taridala. Dimana sebelumnya Sulkarnain Kadir hadir memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina dan dua anggota majelis hakim lainnya dalam sidang siang tadi, Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain Kadir sendiri membantah bila dirinya memerintahkan kepada terdakwa Ridwansyah Taridala untuk memberikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ke terdakwa Syarif Maulana.
Meski begitu, Sulkarnain Kadir mengakui jika dialah yang meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari untuk membuat RAB program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Bungkutoko Kota Kendari.
Kebetulan saat itu, terdakwa Ridwansyah Taridala ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari tahun 2021.
Setelah itu, terdakwa Ridwansyah Taridala menyerahkan RAB yang telah dibuat ke mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Anggaran yang dalam RAB tersebut senilai Rp300 juta. Saat itu, Sulkarnain Kadir menyampaikan agar RAB tersebut direvisi, dengan alasan karena ada item-item yang perlu ditambahkan, sehingga terdakwa Ridwansyah Taridala menyusun ulang dengan besaran RAB senilai kurang lebih Rp700 juta. Sesudah diperbaiki, terdakwa Ridwansyah Taridala bertemu Sulkarnain Kadir dan menyerahkan RAB hasil perbaikan.
Menanggapi pernyataan Sulkarnain Kadir, terdakwa Ridwansyah Taridala menyebut bahwa RAB hasil revisi ada dua rangkap. Satu rangkap diserahkan ke Sulkarnain Kadir. Sementara, satu rangkap lainnya diberikan ke terdakwa Syarif Maulana.
“Saya diperintahkan wali kota agar RAB Kampung Warna-Warni diserahkan ke Syarif Maulana,” jawabnya saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
Sementara, terdakwa Syarif Maulana saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari mengenai kesaksian Sulkarnain Kadir, dirinya membenarkan semuanya.
“Benar,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana gratifikasi di PN Tipikor Kendari masih berlangsung dengan memeriksa saksi dari Lazismu, Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dan PT Midi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan