Polda Sultra. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), inisial TT jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan PT Marketindo Selaras (MS) inisial ML.
Penetapan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/896/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juli 2025, ditetapkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Selain inisial T, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan lainnya, yakni masing-masing inisial TSM warga Desa Motaha, dan JHM warga Desa Lamoen.
Ketiga tersangka sebelumnya dilaporkan Legal PT MS, pasca insiden dugaan penganiayaan kepada korban yang terjadi di lahan perusahaan PT MS, 6 Juni 2025 lalu. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami patah hidung, luka dibagian kepala, luka di bagian tumit kaki kanan, dan lutut.
Legal PT MS, Purnomo saat dihubungi awak media ini, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Iya benar, tadi pagi kami dikirimkan lewat dokumen pdf. Besok baru kami ke Polda Sultra untuk mengambil berkas fisik surat pemberitahuan penetapan tersangka,” ucapnya, Jumat (11/7/2025).
Dengan ditetapkannya ketiga terduga pelaku sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra diminta untuk segera menangkap mereka.
“Harus segera ditangkap, dan makanya kita besok ke Polda Sultra menyampaikan supaya para tersangka ini cepat ditangkap,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan
This website uses cookies.