Hukum

Arak dan Kameko Marak, Polisi Bertindak Sita Berjirigen-jirigen Miras

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Resor) Muna berhasil mengamankan minuman keras (Miras) tradisonal jenis arak dan kameko di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) itu kepolisian mengamankan berjirigen-jirigen miras. Totalnya sampai 2,3 ton. Penyitaan miras tersebut dilakukan di Desa Lapolea, Kecamatan Barangka dan Desa Latugho, Kecamatan Lawa, Mubar.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, operasi pekat anoa 2022 ini di laksanakan selama 15 hari dengan sasaran cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan seperti petasan.

“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, sebanyak 2,3 ton lebih kami berhasil sita dan amankan”ujarnya Kamis (7/4/2022)

Barang bukti tersebut kini telah di amankan di Mako Polres Muna guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan di musnahkan.

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button