Hukum

Aneh!! Dokter yang Terlibat Suap Alkes Dinkes Sultra Belum Ditahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemeriksaan kasus suap alat kesehatan (Alkes) yang melibatkan oknum dokter di Dinas Kesehatan Sultra, terus bergulir.

Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan dua tersangka inisial TG dan IA selaku pemberi suap hingga saat ini masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari), sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Kamis (18/3/2021).

“Untuk tersangka dr AH belum dilakukan penahanan,” ujar Ari Siregar di Kantor Kejari Kendari.

Ia juga menjelaskan, dua tersangka TH dan IA itu ditahan dengan alasan kemudahan penyidikan dan keduanya berasal dari Jakarta.

“Sementara dr AH ini akan kita lihat perkembangan kasusnya kedepan, kalau pun ada penahanan terhadap dr AH itu tergantung kebutuhan penyidik dan kebijakan pimpinan terhadap kelanjutan kasus. Pastinya ada surat dan hak-haknya akan kita berikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan barang bukti yang diterima oleh Kejari Kendari berdasarkan surat perintah yakni uang tunai Rp300 juta, 1 unit handphone merk Samsung, 1 lembar slip penarikan bank, uang tunai Rp131.870.000 dan 1 unit laptop, buku tabungan dan kwitansi penerimaan.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button