Hukum

Andre Darmawan Soroti Dugaan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual, Kasat Reskrim Sebut Videonya Diedit

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktisi Hukum, Andre Darmawan, menyoroti perlakuan Kasat Reskrim Polresta Kendari terhadap korban dugaan kekerasan seksual dan perampokan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri. Tindakan Kasat Reskrim Polresta Kendari tersebut terekam video dengan durasi 1 menit 28 detik, dan video itu viral di media sosial (Medsos).

“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara tolong diatensi ini ya, coba lihat kelakuannya Kasat Reskrim Polresta Kendari dan penyidiknya.

Padahal mereka membentak, mengertak korban kekerasan seksual supaya jangan menangis, bahkan menertawakan. Ya, seakan-akan ini adalah lelucon,” katanya kepada awak media ini, Senin (21/09/2026).

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 22 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, martabat korban, serta dilarang keras melakukan intimidasi, atau viktimisasi, yang memperburuk trauma korban.

Selain itu, Pasal 69 huruf e UU TPKS juga secara eksplisit mengatur hak korban atas perlindungan dari sikap maupun perilaku aparat penegak hukum yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat korban.

“Saya tidak habis pikir, penyidik ini mereka paham sebenarnya atau tidak. Ini saya tidak paham dari mana mereka bisa belajar sehingga melakukan hal-hal seperti demikian. Apakah tidak diajarkan bagaimana memperlakukan korban kekerasan seksual dengan baik?,” tanyanya.

Kritik juga ditujukan atas tindakan Polresta Kendari yang mempertemukan korban dengan tersangka dengan alasan hubungan masa lalu sebagai mantan suami. Pemaksaan pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kondisi psikologis korban. Meskipun tersangka merupakan mantan suami, status hukumnya tetap merupakan terduga pelaku tindak pidana perampokan dan kekerasan seksual.

Fakta relasi masa lalu tidak boleh dijadikan alasan untuk memaklumi atau menormalisasi tindakan kejahatan, apalagi sampai mengabaikan penolakan korban untuk bertemu tersangka.

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan pihak Polresta Kendari terkait alasan pertemuan tersebut juga dinilai kurang tepat karena justru terkesan membangun pembelaan ketimbang membenahi prosedur penanganan korban secara proporsional.

“Jadi, tidak serta-merta bahwa pelakunya ini adalah mantan suaminya, bisa. Itu tidak bisa, ini adalah pelaku perampokan dan kekerasan seksual. Walaupun dia adalah mantan suaminya, tetap dia adalah pelaku kekerasan. Tidak boleh dengan dasar itu kemudian kita normalisasi.

Sangat disayangkan ya, bukannya menyampaikan klarifikasi yang benar, tapi justru melakukan pembelaan yang menurut saya juga salah dari pihak Polresta Kendari,” jelasnya.

Andre kembali menyampaikan bahwa Kapolri dan Kapolda Sultra agar mengatensi masalah ini. Sebab menurutnya, hal ini bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini sudah susah payah dibangun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau membantah dirinya melakukan intimidasi, apalagi membentak korban.

Menurutnya, video yang beredar di sosial media tidak secara utuh mengambarkan cerita atau fakta sebenarnya.

“Itu sepertinya ada editan dan dipotong-potong videonya, kalau kita lihat sangat detail, dan kalau bisa langsung ke korban, saja, lebih objektif ya. Bila ke saya nanti tidak objektif,” tuturnya.

Ia menegaskan Polresta Kendari tidak mengabaikan apa yang menjadi hak korban. Justru, pihak kepolisian telah bekerja keras untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan dan perampokan yang dialami korban.

“Saya sampai turun langsung dalam kegiatan penangkapan dan sampai ke gunung jati dalam pengembangan barang-bukti, semuanya,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, Polresta Kendari begitu berempati terhadap korban. Untuk itu, setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, pihaknya langsung meminta korban datang ke Polresta Kendari guna melihat barang-barangnya apakah masih utuh.

“Si ibu (korban) datang ke kantor kami tepatnya di lobby melihat barang-barang yang hilang, saat kami bawa tersangka untuk pengembangan pelaku memohon kepada kami untuk bicara sebentar dengan mantan istrinya, dan korban menanyakan anak-anaknya yang masih di rumah pelaku,” bebernya.

Ia menegaskan, Polresta Kendari tidak dalam posisi dengan sengaja untuk mempertemukan korban dan pelaku. Ia menyebut, pelaku yang memohon untuk diberi waktu berbicara dengan korban.

“Bukan dipertemukan,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.

HUT RI 2026