KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan penghentian aktivitas pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan 13 Desember 2022, Komisi III DPRD meminta perusahaan tambang PT Citra Silika Malawa (CSM) untuk tidak melakukan aktivitas sementara waktu.
Penghentian sementara itu disahuti seluruh pihak, termasuk PT CSM dan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Polda Sultra dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Namun, pantauan awak media ini, terlihat PT CSM masih melakukan penambangan. Dibuktikan dengan adanya aktivitas sejumlah alat berat berupa excavator yang tengah mengeruk bijih nikel.
Sementara belasan mobil dump truk terpantau memuat ore nikel yang habis dikeruk, menuju kapal tongkang yang terparkir di jetty atau pelabuhan khusus.
Dari aktivitas yang sebelumnya dihentikan sementara dan diduga diabaikan PT CSM, membuat puluhan karyawan PT GAN turun langsung menghentikan aktivitas tersebut, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : RDP Polemik Lahan PT GAN dan PT CSM, DPRD Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan
Setelah adanya aksi penghentian, alat berat yang tadinya tengah melakukan pengerukan dan pemuatan ore nikel langsung berhenti seketika.
Memastikan tak ada lagi aktivitas, pihak PT GAN pun kembali memasang plang yang berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan PT GAN yang kini tengah diolah PT CSM.
Mansiral Usman, selaku Humas PT GAN menjelaskan, kedatangan puluhan karyawan menghentikan aktivitas bukan tanpa alasan. Mereka datang membawa putusan hukum tertinggi.
Kemudian, terkait adanya rekomendasi hasil RDP di Komisi DPRD Sultra. Dimana seluruh pihak yang hadir pada saat itu, telah sepakat dan menyetujui untuk dihentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, sampai adanya tindak lanjut dari pihak terkait.
Patutnya, menurut Mansiral Usman, PT CSM harusnya menghormati segala putusan yang telah disepakati bersama dengan lembaga DPRD, termasuk putusan PTUN dan MA.
“Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi anggota dewan, polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang. Tetapi faktanya, aktivitas itu masih berlangsung. Harusnya kita hormati apa yang telah diputuskan bersama,” tuturnya.
Ditambahkannya, aksi penghentian ini akan terus dilakukan dengan mendirikan tenda di tengah kawasan hauling. Ini dilakukan semata-mata untuk mengamankan aset PT GAN, sebagaimana yang tertuang dalam putusan PTUN dan MA.
Di tempat yang berbeda, Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengaku sudah melayangkan laporan permintaan perlindungan hukum di Polres Kolut, terhadap karyawan PT GAN yang berada di lokasi untuk mengamankan aset.
Alasan pihaknya melayangkan permintaan hukum karena ada ketakutan dari PT GAN aksi damai yang mereka lakukan disusupi pihak lain, sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kita hanya ingin memastikan bahwa karyawan kami aman selama mereka mengamankan aset,” katanya.
Kemudian dia menegaskan, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke Mabes Polri, Kompolnas dan di DPRD Sultra yang bersamaan dilakukan hearing atau RDP.
Hasilnya semua sepakat untuk tidak melakukan aktivitas, selama belum keputusan dari pihak terkait.
PT GAN juga sudah meminta dokumen IUP 475 milik PT CSM, namun tak kunjung ditunjukkan. Sehingga ia menilai, PT CSM tidak memiliki IUP 475 seperti yang dimaksud.
Kalaupun ada lanjut dia, IUP tersebut dipastikan IUP palsu. Karena berdasarkan keterangan dari Pemda Kolut, IUP 475 tidak tercatat dalam register. Hal itu dikuatkan dengan klarifikasi yang telah dilayangkan DPM PTSP Sultra.
“Setelah saya layangkan laporan permintaan perlindungan hukum, jelas kepolisian mengatakan mereka dalam posisi netral,” jelas dia.
Sementara itu, Humas PT CSM, Neno ketika dihubungi media ini baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi persoalan polemik tambang, sampai berita ini ditayangkan belum juga direspons. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan