Hukum

2017, BNNP Sultra Tangani 20 Kasus Penyalahgunaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Melalui rilis kasus di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Rabu (3/1/2018), selama tahun 2017 ini BNNP berhasil menangani 20 kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan jumlah tersangka 25 orang, tersebar di berbagai daerah wilayah hukum Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol. Bambang P mengatakan, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2016 yang mencapai lebih dari 30 kasus.
“Dari 20 kasus tersebut, kami berhasil mengumpulkan barang bukti 493 gram sabu 2,93 gram ganja. Sementara untuk kasus pil pcc masuk dalam ketegori penyalahgunaan obat yang di tangani oleh Dinas Kesehatan,” ungkap Bambang.
BACA JUGA: BNNP Sultra Sita Satu Kilogram Ganja dari Warga Mandonga
Bambang menambahkan, untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat di Sultra, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, utamanya di kalangan pelajar.
Ditambahkan, dari keseluruhan daerah yang menjadi target operasi, Kota Kendari merupakan daerah yang terbanyak ditemukan barang bukti dan tersangkanya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button