Hukum

Terbukti Melakukan TP Pelayaran, Kapten Kapal Putra Mandar Dituntut 6 Bulan Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terdakwa Kapten Kapal Putra Mandar, Andang Rohman kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (24/2/2021) pagi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana terdakwa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Terdakwa Andang Rohman dinilai terbukti melakukan tindak pidana (TP) Pelayaran dengan melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tadi sidang tuntutan, terbukti melakukan TP Pelayaran (berlayar tanpa surat persetujuan berlayar) dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 100 juta subs 1 bulan kurungan,” ujar Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.

Selanjutnya, kata Nanang Ibrahim sidang berikutnya yakni agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Andang melalui penasihat hukum (PH).

“Jadwalnya 1 Minggu (Pekan depan),” ungkapnya.

Setelah itu, tambah dia barulah dilakukan sidang putusan terhadap terdakwa Andang Rohman atas kasus TP Pelayaran.

“Dua kali lagi sidang, pembelaan dan putusan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya mengatakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dari hasil pemeriksaan, kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar.

Karena berada di wilayah kerjanya, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

Sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 lalu, hingga saa ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” beber dia, Selasa (29/12/2020) lalu.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button