BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tidak sampai 24 jam, terduga pelaku pembunuhan pasangan suami-Istri di Baubau dibekuk anggota Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau. Terduga pelaku berinisial AR (44) dibekuk di rumah indekos, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, pukul 20.30 Wita, Selasa (24/8/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, terduga pelaku berasal dari Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Kata Erwin, terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Satreskrim Polres Baubau untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan ini didorong rasa kesal pada korban yang membatalkan proyek pagar dan jendela secara sepihak.
Baca Juga : Diduga Alami Penganiayaan, Pasutri di Baubau Ditemukan Tak Bernyawa di Indekos
“Karena jobnya, dia (pelaku) sebagai tukang besi yang akan membuat pagar dan jendela ditolak secara sepihak. Kemudian, jobnya dialihkan kepada orang lain, sementara pelaku sudah beli bahan,” beber Erwin pada Detiksultra.com, Rabu (24/8/2022).
Untuk diketahui, pelaku menghabisi korban Pasutri tersebut dengan sebilah celurit. (ads)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro