kesbangpol sultra
HeadlineHukumMuna

Tahan Mayat Bayi, Ombudsman Sultra Akan Panggil Pemda dan DPRD Muna

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Citra pelayanan publik di Sultra kembali tercoreng. Seorang bayi yang telah meninggal dunia, ditahan di RSUD Muna karena orangtuanya tak sanggup membayar biaya RS.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, sangat prihatin dengan kejadian itu.
“Ini peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati publik, hati kita semua. Ini terjadi di rezim otoda, dimana rentang kendali pelayanan publik ada di daerah,” ungkapnya melalui rilis hari ini, Rabu (6/6/2018).
 
Melihat pemberitaan di media, dimana pelayanan RSUD Muna seringkali dikeluhkan oleh penggguna layanan, Mastri meminta Pemda Muna (Bupati dan DPRD) secepatnya membenahi manajemen RSUD Muna. Dengan mendiagnosis masalahnya, apakah terkait dengan manajemen, kesejahteraan pegawai atau kurangnya dukungan anggaran dari Pemda.
Mastri menganggap Pemda Muna tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan RSUD. Karena itu, publik tidak kaget dengan peristiwa ini karena kejadian seperti ini bukan hal baru.
Terkait hal ini pihaknya akan meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Manajemen RSUD Muna.
“Sebetulnya, mandat UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Bupati. Di sana ada tanggung jawab DPRD. Selanjutnya kami akan meminta keterangan dan masukan dari organisai perawat, bidan dan IDI atau  Kolegium Dokter, serta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ombudsman akan mendengar pendapat stakeholders kesehatan. “Kita akan cek semuanya agar diperoleh keterangan dan informasi yang kredibel,”
Pihaknya juga akan meminta Manajemen RSUD Muna untuk menetapkan dan mematuhi standar pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 thn 2009 yang mengatur standar, biaya, waktu dan prosedur pelayanan.
“UU tersebut mengukur apakah manajemen pelayanan di instansi layanan baik atau buruk,” tambahnya.
Mastri Susilo berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai mana diketahui, bayi tak berdosa itu adalah Putra dari Muhammad Olo (20) dan Asrina (18), warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Karena terkendala pelunasan biaya perawatan, anaknya yang meninggal harus ditahan oleh RSUD Muna.
Bayi laki-laki ini meninggal sekitar pukul 01.00 Selasa dinihari (05/06/2019), di ruang Teratai kelas Nicu RUSD Muna. Namun, karena Muhammad Olo tidak punya biaya, jenazah anaknya baru bisa diambil dari rumah sakit milik pemerintah itu, sekitar pukul 09.00 Wita.
Reporter: Putra
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024