Sulkhani dan Riki Fajar Resmi Huni Lapas Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pelanggaran pemilu dengan terpidana dua caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar, memasuki babak baru. Senin (20/5/2019) keduanya resmi menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kendari.
Sulkhani dan Riki Fajar tiba di Lapas Kelas IIA Kendari, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan kawalan ketat petugas.
“Sebelum dieksekusi, kedua terpidana dicek kondisi kesehatannya dan hasilnya mereka dalam keadaan baik dan sehat,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.
Sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya mulai mendekam dalam sel Lapas kelas IIA, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pasal 482 ayat 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tadi mereka jam 13.30 Wita sudah ada di kantor (Kejari) untuk menyelesaikan administrasi, setelah rampung kedua terpidana menjalani pidana kurungan selama dua bulan,” tambahnya.
Sulkhani dan Riki Fajar, tidak memberi komantar apapun saat ditanya wartawan mengenai putusan Pengadilan Tinggi. Keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana termuat pada Undang-Undang Pemilihan Umum dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi, para terdakwa (Sulkhani dan Riki Fajar) dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, melakukan kegiatan berkampanye menyertakan ASN sehingga dijatuhi pidana kurungan masing–masing dua bulan dengan denda masing–masing Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” pungkas Nanang.
Sulkhani dan Riki akan menjalani dua bulan penjara di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kendari.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan