Setelah Vtube dan Tiktok Cash, OJK: Snack Video Juga Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pada awal 2021, pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dua aplikasi berkedok penipuan. Kedua aplikasi tersebut adalah Tiktok Cash dan Vtube.
Keduanya diblokir, setelah OJK melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menyebut aplikasi TikTok Cash dan Vtube masuk dalam entitas ilegal.
Terbaru, selain kedua aplikasi itu, OJK menyatakan aplikasi Snack Video juga ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohamad Fredly mengatakan, skema Snack Video mirip dengan TikTok Cash dan Vtube dalam menawarkan imbalan atau pendapatan yang dapat diuangkan.
Snack Video menawarkan pendapatan dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.
“Sudah dibahas dalam rapat SWI pada tanggal 18 Februari 2021 dan apliaksi Snack Vodeo dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” terang Mohamad Fredly dalam keterangan persnya, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, lanjut Mohamad Fredly bahwa easy properti yang merupakan jasa properti sudah pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019 lalu.
SWI sendiri telah melarang easy property melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.
Untuk itu, lembaga yang memiliki wewenang mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan dalam sektor keuangan ini, berharap agar masyarakat waspada pada kegiatan ini karena hanya menjual keanggotaan, bukan kepemilikan properti.
“Masyarkat harus lebih cerdas dalam memilih media investasi,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki