KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Unahaa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/2/2018) akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai hingga miliyaran rupiah.
Ridwan Lamaroa yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, tersandung kasus korupsi miliyaran rupiah saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Konawe tahun 2013.
Kasus korupsi ini juga menjerat Gunawan yang saat ini masih resmi menjabat sebagai bendahara Dinas Dikbud Konawe.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Unaaha, Rabu sore (7/2/2018). Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Unaaha yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam dan berlangsung tertutup.
Selain memanggil kedua tersengka, Kejari Unaaha juga memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdian, yang bersetatus sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran negara dari beberapa item kegiatan di kas perbendaharaan Dinas Diknas tahun 2013 yakni dana persediaan uang tambahan  dan persediaan pembayaran langsung dengan kerugian negara mencapai 2,3 milyar rupiah.
“Kasus ini sudah diterima sejak tahun 2015Â dan penetapan tersangka dilakukan setelah kami menerima hasil audit dari BPK pada Januari 2018 ini,” katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu berjam-jam.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU korupsi nomor 31Â tahun 1999 pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dengan hukuman kurungan maksimal seumur hidup.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan karena dianggap kooperatif  ketika dipanggil oleh jaksa. Keduanya hanya mendapatkan pengawasan ketat dari pihak Kejari Unahaa dan mendapatkan pencekalan untuk keluar daerah.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani