KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari secara paksa menertibkan kios para pedagang di Pasar Panjang, Rabu (18/7/2018), meskipun menuai protes dari pedagang dan pemilik lahan.
Pemilik lahan enggan ditertibkan dari aktivitas jual beli, karena mengaku memiliki alas hak. Salah seorang pemilik lahan, Mastiu mengaku, berhak menjual diatas lahannya karena memiliki legalitas berupa sertifikat kepemilikan lahan yang dibangunkan untuk pasar.
Sementara itu, pedagang mencoba menghalang-halangi proses penertiban dengan memblokir jalan yang akan dilewati alat berat.
Proses eksekusi pun tak terelakan, walaupun pedagang mencoba menghalang-halangi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota kendari, Amir Hasan menjelaskan, lokasi pasar beralamat di jalan sorumba ini ilegal, karena tidak memiliki izin membangun. Walaupun warga memiliki bukti kepemilikan lahan tetap melanggar aturan.
“Karena lokasi ini,sesuai dengan tata ruang Kota Kendari bukan diperuntukkan untuk pasar,”kata mantan Camat Kadia itu.
Lebih lanjut, bagi pedagang korban penertiban Pasar Panjang, Pemerintah Kota Kendari telah menyediakan alternatif relokasi, diantaranya pasar sentral Wua-wua, Pasar Wayong, Pasar Baruga, dan Pasar PKL.
“Jadi, warga tinggal memilih lokasi yang telah disiapkan pemerintah,”tutupnya.
Reporter : Ningsih
Editor: Arlink