Saksi Ahli: Dugaan Korupsi Adik Ali Mazi Rugikan Negara Hingga 11 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tipikor Kendari menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan wewenang BBM subsidi jenis solar dari tahun 2011 sampai 2015, yang dilakukan oleh terdakwa adik kandung Gubernur Sultra terpilih Ali Mazi, Sahrin pada Selasa (24/7/2018)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sultra menghadirkan, empat saksi, salah satunya saksi ahli dari auditor BPKP Purwo Utomo.
Auditor BPKP ini memperhitungkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan wewenang ini, ditaksir mencapai Rp. 11.7 miliar lebih.
“Kami berpendapat kerugian negara itu dari penyimpangan bbm, dimana seharusnya para nelayan mendapat subsidi, namun mereka tidak mendapatkan subsisdi bbm nya. Dan harus dijual sesuai nilai perekonomian harga sodara. Sehingga kita hitung besaranya subsidi yang tidak disalurkan oleh SPBN itu,” paparnya.
Lebih rinci, kata Purwo Utomo, nelayan seharusnya menerima solar bersubsidi tersebut yakni 700 liter perbulan, hal itu berdasarkan keterangan dari salah satu bernama Tayeb dan juga selaku pemilik kapal.
“Bahwa tahun 2011 sampai 2013 kapalnya melakukan pengisian 600 sampai 700 liter perbulan. Maka dari itu kami gunakan angka tertinggi 700 liter,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Khusnul Khotimah.
Untuk diketahui, terdakwa Sahrin diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang peruntukannya bagi kapal nelayan kapasitas maksimal 30 GT, dan mesin maksimal 90 PK di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Soropia Kabupaten Konawe tahun 2011 sampai 2013.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink