KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca kasus positif Virus Corona atau Covid-19 pertama di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadikan Kecamatan Ranomeeto berubah status jadi Zona Merah.
Kasus pasien 001 corona tercatat di Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Konsel, yakni seorang anggota polisi yang berasal dari Kecamatan Ranomeeto.
Meski masuk katagori Zona Merah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konsel, Drs. Annas Mas’ud MSi mengatakan Ranomeeto bukan tempat penyebaran atau transmisi lokal yang mengakibatkan pasien positif terpapar Covid-19.
“Zona Merah tapi tidak transmisi lokal. Karena polisi yang positif terpapar Corona tidak terjadi di Ranomeeto melainkan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar),” ungkap dia, Rabu (29/4/2020).
Dengan bukannya transmisi lokal Covid-19, membuat pihak Gugus Tugas tidak melakukan tracing atau pelacakan siapa-siapa saja yang pernah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19.
“Tidak diadakan tracing, karena pasien tidak pernah pulang ke Ranomeeto setelah dari Sukabumi. Pasien langsung ke Anggatoa dan langsung masuk perawatan di RS Bhayangkara. Dia juga tidak pernah kontak dengan keluarganya sejak pulang dari Sukabumi,” jelasnya.
Kemudian dia juga menjelaskan untuk apdate Covid-19 di Konsel per tanggal 29 April 2020, tidak menunjukan signifikasi kasus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif.
“Tidak ada perkembangan signifikan, data hari ini pun masih sama dengan data kemarin dengan rincian OTG satu orang, ODP 36 orang, PDP satu orang dan positif saru orang,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan