Muna Barat

Jabatan Perangkat Desa di Mubar yang Menang di PTUN segera Dikembalikan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pj Bupati Muna Barat, Bahri, akan segera mengembalikan jabatan sejumlah perangkat desa. Seperti diketahui, para perangkat desa ini telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka diantaranya Perangkat Desa Lahaji, Desa Wandoke dan Desa Pajala.

Bahri mengatakan sudah memerintahkan Sekda Mubar, LM Husein Tali, agar membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada para kepala desa untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan pengadilan.

“Saya perintahkan Pak Sekda agar dibuatkan surat, agar kepala desa segera mengeksekusi putusan pengadilan dengan segera mungkin,” terangnya.

Bahri menegaskan bahwa keputusan pengadilan sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini harus dilaksanakan karena merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memegang teguh prinsip dalam menjalankan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Ia menyarankan, apabila perangkat yang lama sudah tidak memenuhi kriteria sesuai dengan aturan UU untuk segera melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat. Namun Bahri juga mengimbau kepada kepala desa dan semua pihak agar menjaga Kamtibmas selama proses penjaringan khususnya pada tiga desa itu. Jika tidak aman, Bahri menegaskan tidak akan ada pengangkatan perangkat desa pada tiga desa tersebut.

“Jika perangkat lama sudah memenuhi syarat maka saya harap agar mengangkat kembali perangkat saat ini,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button