KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) hingga kini masih saling klaim terkait kepemilikan kawasan industri Morosi, di Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Direktur Utama (Dirut) PT KPP, Jhony M. Samosir menegaskan bahwa pihaknya masih menjadi pemilik sah kawasan industri tersebut.
Dia juga menyebutkan, kawasan industri Morosi itu adalah rintisan PT KPP yang dimulai sejak 2013 lalu, sebelum PT VDNI masuk beroprasi.
Bahkan lanjutnya, PT KPP telah berhasil membebaskan lahan tanah dikawasan Industri tersebut, kurang lebih seluas 740 Hektare (Ha), yang saat ini berdiri Smelter PT VDNI, juga berhasil membangun akses jalan sepanjang 32 Kilometer (Km) serta membangun pelabuhan muara sampara.
“Jika PT VDNI masih mengklaim sebagai pemilih sah kawasan tersebut, kami meminta mereka (PT VDNI) membuktikannya dengan menunjukan bukti kepemilikan,” pintanya, Sabtu (1/2/2020).
Dia juga membenarkan adanya hutang piutang yang belum dituntaskan oleh PT KPP terhadap PT Andalniaga Boemih Energy (ABE), atas pengerjaan penimbunan jalan houling dan pelabuhan kawasan industri PT KPP yang dikerjakan oleh PT ABE sepanjang 18 km.
Kendati demikian, penunggakan hutang PT. KPP kepada PT.ABE, disebabkan karena adanya tindakan penggelapan, penipuan dan pencucian uang oleh mantan direktur PT KPP Huang Zuo Chao.
“Dia (Huang Zuo Chao) telah kami laporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, setelah dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dijelaskanya lagi, sebelumnnya PT KPP yang masih dipimpin Huang Zuo Chao pada saat itu, ada kesepakatan tertulis yang disepakati bersama dengan pihak PT ABE, bahwa pembayaran hutang PT KPP ke PT ABE, akan diselesaikan setelah PT VDNI melakukan pembayaran kewajiban pembelian tanah kepada PT KPP.
“Kami sangat menyesalkan adanya penunggakan PT KPP ke PT ABE. Prinsipnya persoalan ini tentuk kami memahami apa yang dirasakan oleh PT ABE dikarenakan kamipun merasakan hal yang sama yang dilakukan PT VDNI kepada PT KPP,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada PT VDNI untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan mentaati kaidah-kaidah aturan, sebagaimana yang berlaku bagi sebuah perusahaan perseroan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Bila pihak PT VDNI tidak mentaati kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, maka pihak PT KPP akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
BACA JUGA :
“Dan kami tegaskan kembali, kami tidak pernah mengerahkan massa untuk menghalangi tuntutan PT ABE sebagai upaya menghindari kewajiban,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Direktur PT ABE, Samsu Alam, mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah berfikir PT KPP dan PT VDNI yang dengan sengaja menghalang-halangi aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, atas tuntutan hutang PT KPP yang belum dilunasi.
“Alhamdulillah akhirnya semua terjawab. Saya sudah bertemu langsung dengan Dirut PT KPP,” ujarnya.
“Tetapi anehnya kok VDNI yang kebakaran jenggot, kenapa mereka menghalangi demo kami. Kami kan memiliki sangkut paut sama KPP bukan ke VDNI, ini kan aneh,” lanjutnya.
Kemudian terkait kelompok bertopeng yang membawa sajam serta balok itu pada saat aksi didepan kantor PT KPP, bebernya sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi, apakah sudah ada yang ditahan oleh kepolisian atau tidak.
Kemudian terkait adanya karyawan PT KPP yang terluka akibat mendapat hantaman menggunakan balok, pihaknya rencananya bakal menempuh jalur hukum.
“Untuk sementara kita belum melaporkan, tapi kita akan menuju kesitu karena kita sangat dirugikan karena hak-hak karyawan dan BBM yang kami belum bayarkan, dan ini soal harga diri,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan