KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peradi Kendari resmi melapor ke Polda Sultra, terkait aksi pemukulan dan intimidasi terhadap Advokat Alvian P. Liambo oleh orang tidak dikenal (OTK) di lingkup PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Morosi Kab. Konawe pada Jum’at (8/6/2018).
Ketua DPC Peradi Kendari, Afiruddin Mathara mengatakan, bahwa, adanya insiden tersebut, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anggotanya itu.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Polda Sultra harus segera menyelesaikan kasus ini, tidak boleh ada pembiaran premanisme di lingkungan perusahaan, karena kami akan lawan,” tegasnya saat ditemui di salah satu Warkop kota Kendari pada Senin malam (11/6/2018).
Afiruddin mengukapkan, bahwa, profesi advokat dilindungi oleh hukum, artinya siapapun warga negara Indonesia, pelaku usaha, pejabat pemerintah tidak boleh mengganggu kerja-kerja advokat.
“Kalau dia mengganggu advokat, berarti melanggar undang-undang, karena UU menegaskan advokat mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan provesinya dalam dan luar pengadilan,” jelasnya.
Olehnya itu Afirudin, akan terus mendorong proses hukum yang ada, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Peradi Nasional agar masalah tersebut benar-benar menjadi perhatian.
“Dalam momen ini juga, diharapkan Kapolda bisa membuka mata, bahwa tindakan premanisme di kota sudah bisa diberantas, namun dilingkungan perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry masih ada premanisme”.
Dikatakanya bahwa kejadian ini menjadi catatan penting Polda Sultra bahwa ada dugaan pembiaran terhadap aktitifitas premanisme di lingkungan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI).
Pernyataan itu disampaikan Afiruddin menyusul adanya intimidasi dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga preman kepada seorang advokat, yaitu Alvian P. Liambo dan rekannya Leris Saranani saat melakukan advokasi buruh disekitar Perusahaan Virtue Dragon Nikel Industry pada Jumat (8/6/2018) lalu.
Reporter: Putra
Editor : Arlink