HeadlineMetro Kendari

Pastikan Tidak Ada Perayaaan Tahun Baru 2021, Ali Mazi: Yang Langgar Bakal di Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan, dalam rangka meminimalisir terjadinya peningkatan kasus Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, dan terciptanya cluster baru.

Adapun larangan perayaan itu dipertegas dengan diterbitkannya surat edaran (SE) Gubernur Sultra nomor 003.2/6591 tertanggal 21 Desember 2020, yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Dalam surat edaran itu, Ali Mazi dengan tegas melarang keras masyarakat untuk menyelenggarakan perayaan tahun baru dan sejenisnya didalam atau diluar ruangan.

Tak hanya itu, ia juga melarang masyarakat melakukan pesta kembang api, petasa dan sejenisnya di malam tahun baru 2021 nanti.

“Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi alkohol juga tidak dibolehkan pada malam pergantian tahun,” tegasnya.

Kemudian disebutkannya lagi, masyarakat baik pengusaha dan penyelengara hiburan agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak saat momen pergantian tahun.

Demikian juga perihal erayaan hari Natal 25 Desember 2020, dia ia meminta kepada pengurus gereja agar menaati surat edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan Natal di masa pandemi COVID-19.

Sehingga Ali Mazi kembali menegaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum atau hiburan yang melanggar ketentuan diatas akan diberikan sanksi.

“Sanksi itu sesuai peraturan Gubernur Sultra nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan Prokes pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas dia.

Orang nomor satu di bumi anoa ini, mengimbau kepada Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, Kepala BIN daerah, Danlanal, Danlanud, untuk melakukan operasi penegakan disiplin Prokes agar surat edaran ini dipatuhi masyarakat.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button