Headline

Daerah Dijatah 30 Persen Penerimaan ASN Tahun 2019

Dengarkan

KENDARI, DETIKSTRA.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Republik Indonesia, kembali membuka rekruitmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalaui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerima surat dari Menpan – RB terkait pengadaan CPNS dan PPPK.

Adapun surat yang telah diterima Pemerintah Sulawesi Tenggara pada hari Jumat (24/5/2019) bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 berisi tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah yang juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

[artikel number=3 tag=”pns,cpns”]

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Sultra, Kadir, menarangkan isi surat bahwa usulan kebutuhan untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019.

Kemudian rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

“Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS,” bebernya.

Selanjutnya, sesuai isi surat, untuk pegawai pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, kata Kadir, usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.

“Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019,” jelasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button