Merasa Ditipu, 30 Guru Besar UHO Mengadu ke Ombudsman RI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus plagiat yang dituduhkan kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, terus berlanjut. Dimulai dari temuan kelompok guru besar UHO beberapa waktu lalu, akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan pernyataannya, bahwa Rektor UHO melakukan plagiat.
Kelompok yang terhimpun dalam 30 guru besar UHO dalam konferensi pers pada (5/2/2018) mengaku, pihaknya merasa ditipu oleh Kemenristekdikti. Dimana sebelumnya saat para guru besar UHO melaporkan dugaan plagiat, Kemenristekdikti mengeluarkan pernyataan resmi bahwa hal itu bukan plagiat.
“Laporan kami mengenai kasus plagiat yang dilakukan Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu saat pertemuan (18/7/2017) lalu, dengan pihak Kemenristekdikti, dikatakan bahwa kami belum bisa menyimpulkan apakah saudara Zamrun plagiat atau tidak. Masih ada proses lanjutan untuk itu. Namun ketika berbicara di media, siangnya ia mengungkapkan bahwa kesimpulannya tidak ada kasus plagiat. Pernyataan Ali Ghufron ini jelas mencederai kami,” terang salah satu anggota kelompok guru besar UHO, Prof. Dr. Laode Muh. Aslan.
Mereka juga mengaku bahwa pihaknya mempunyai rekaman pembicaraan dari Ali Ghufran, selaku Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, yang memimpin rapat pertemuan saat itu. Menurut Aslan, Kemenristekdikti dianggap memutarbalikkan fakta hasil pertemuan pada (18/7/2017).
Atas dasar itu pada (20/7/2017), kelompok guru besar UHO melaporkan ketidaketisan akademisi ini kepada Ombudsman RI. Hal ini dilakukan untuk meminta kajian yang benar dari pihak Ombudsman.
“Alhamdulillah tanggal (23/1/2018), keluar keputusan Ombudsman RI, bahwa Rektor UHO plagiat. Kemenristekdikti kami anggap tidak pantas ketika mengabaikan hal ini. Ombudsman boleh dikata lebih tinggi dari Kementerian, kalau tidak setuju dengan pekerjaannya gugat Ombudsman,” tutupnya.
Reporter: Yusuf
Editor: Ann