Metro Kendari

Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Peran Publik Pemkot Kendari 2022 Masuk Kategori C

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan peran publik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada 2022 dengan hasil di angka 58,99 atau masuk pada zona kuning (kategori C/kualitas sedang).

Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, pada 2022 penilaian dilakukan di seluruh kabupaten/kota pada 5 Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Kelimanya yaitu DPM-PTSP, dukcapil, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial serta penambahan dua puskesmas, yaitu Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-Lepo.

Mastri menuturkan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ombudsman ke-23 maka pihaknya mengundang Pemerintah Daerah Kota Kendari yang bertujuan untuk menyampaikan hasil penilaian.

“Nilainya hari ini itu kategori kuning (kategori C/kualitas sedang), subtansinya bukan apa hasil penilaian tapi bagaimana tindak lanjut untuk memperbaiki hasil itu,” ungkapnya, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, dalam penilaian penyelenggaraan publik tahun 2022, terdapat empat indikator yang dinilai yaitu input, proses dan pengelolaan pengaduan.

Di indikator input, Ombudsman melihat terkait kompetensi penyelenggaraan peran publik tentang pemahaman pelayanan publik dan sarana prasarana.

Kemudian, indikator proses berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan, output terkait penilaian masyarakat dalam mall administrasi serta pengelolaan pengaduan dalam hal penyelenggaraan peran publik.

“Indikator penilaian ini dilakukan dengan metodologi wawancara dan observasi langsung serta melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang ada yang diminta sebelum dilakukan penilaian,” tuturnya.

Adapun hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 Kota Kendari dari 4 indikator penilaian yaitu Puskesmas Jati Raya (58,57), Puskesmas Lepo-Lepo (62,91), dinas pendidikan (58,85), dukcapil (57,73), dinsos (44,7) dan DPM-PTSP (71,22).

“Setelah semua hasilnya keluar maka nilai akhir didapatkan nilai 58,99 masuk dalam kategori zona kuning. Khusus pada penilaian di 2023, OPD yang dinilai jumlahnya kurang lebih sama dengan 2022 tetapi OPD-nya kemungkinan bisa jadi bergeser,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan terkait dengan penilaian, menurutnya masalah hasil bukanlah persoalan.

Akan tetapi dengan adanya penilaian dari Ombudsman maka Pemkot Kendari kedepannya dapat memperbaiki hal-hal yang masih dirasa kurang dalam rangka pelayanan publik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sultra karena telah menunjukan hal penting yang mesti diperbaiki dan mana yang seharusnya diapresiasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pelayanan publik adalah salah satu tugas utama pemerintah yang harus menghadirkan keadilan. Olehnya itu, pentingnya sinergi serta kolaborasi dengan beberapa pihak terkait.

“Dengan adanya penilaian ini, kami akan rapat koordinasi dalam hal memperbaiki hal yang dirasa kurang, sehingga bisa menghadirkan layanan yang profesional,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button