Lagi, Hugua Diperiksa KPK Soal Dugaan Menerima Uang dari Proyek Fiktif PT Waskita
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero), Yuly Ariandi Siregar beberapa pekan lalu, Ir. Hugua kembali dimintai keterangan oleh KPK RI.
Dilansir dari media online Detik.com, mantan Bupati Wakatobi ini, diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tindak lanjut kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif PT Waskita Karya 2009 – 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan agenda pemeriksaan terhadap anggota DPR RI ini terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari kasus proyek infrastruktur fiktif PT Waskita Karya.
“Di konfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya,” kata dia, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Selain itu, Ali Fikri menuturkan bahwa Hugua juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman dan Fakih Usman.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU,” tukasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketiga tersangka baru, mereka adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp202 miliar.
Sementara itu, Hugua saat di konfirmasi media ini melalui telepon seluler, nomor telepon bersangkutan tidak aktiv.
Reporter: Sunarto
Editor: Via