Hukum

Belum Terbitkan SPPBJ, Kuasa Hukum PT LPG Adukan PPK ke Polda dan ORI Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum PT Latebbe Putra Grup (LPG), Supriadi mengadukan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) BWS Sulawesi IV Kendari ke Polda  Sulawesi Tenggara (Sultra) dan melaporkan ke  Perwakilan Sultra, Selasa (9/3/2021).

“Pagi tadi saya sudah adukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan saya juga laporkam ORI perwakilan Sultra,” ungkapnya.

Supriadi menjelaskan, laporannya di dua lembaga negara itu, berkaitan dengan belum adanya penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari PPK BWS Sulawesi IV Kendari.

Padahal, PT Latebbe milik kliennya bernama Muslimin Burhan, ditetapkan sebagai pemenang  berdasarkan hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis yang dinyatakan lulus, sesuai bukti pengumuman penetapan pemenang yang di tampilkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tanda bintang, dengan penawaran terkoreksi tanggal 3 Februari 2021 dimaksud.

Selanjutnya masa sanggah hanya ada satu kali, dan selama itu tidak ada penyanggahan dari perusahaan lain, sehingga dianggap berakhir.

Dengan begitu, sesuai LPSE huruf h 41.1, Pokja seharusnya telah menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Kemudian mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.

“Namun hingga saat ini tanpa alasan yang jelas baik lisan maupun tertulis, SPPBJ-nya belum diterbitkan oleh PPK terkait, padahal kami yakin oleh Pokja sudah menyerahkan BAHP ke pihak PPK,” tuturnya.

Iapun mempertanyakan perihal PPK yang enggan untuk menerbitkan SPPBJ. Sebab, dalam penjelasan dia, berdasarkan fakta hukum, kliennya telah mengikuti proses lelang atau tender melalui LPSE.

“Yaaa minimal kami di beri kepastian hukum tidak di gantung seperti ini misal oleh PPK tidak bersedia atau melakukan penolakan secara tertulis karna tidak sependapat atas penetapan pemenang atas pekerjaan konstruksi penanganan longsor Bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dari instansi Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, dengan total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp38 miliar,” papar dia.

Oleh karena itu, Supriadi bilang, agar kliennya tidak dirugikan dan demi menghindari pelanggaran hukum dari pengambil kebijakan. Makanya kliennya mengadukan hal ini Ditreskrimum Tipikor Polda Sultra.

Sebab, sesuai regulasi, pihak kepolisian berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan begitu sepenuhnya, dapat menindaki atau memproses hukum bagi setiap oknum dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain.

Lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatab atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami duga ada penyelewengan jabatan, sebab sampai saat ini PPK belum menerbitkan SPPBJ. Padahal itu adalah tugas dan wewenang PPK. Sehingga kami minta, Polda untuk menindaklanjuti atas oknum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” pintahnya.

Supriadi juga meminta kepada ORI Perwakilan Sultra, agar memantau proses pelaksanaan lelang tersebut. Kendati demikian, ada dugaan melanggar undang-undang (UU) Keterbukaan Publik.

Pasalnya, tidak ada transparansi dari PPK. Buktinya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat respon dari PPK. Padahal sebelumya dia juga sudah mengirimi surat ke PPK, perihal mempertanyakan masalah penerbitan SPPBJ.

“Atas dasar pertimbangan hukum apa sampai detik ini tidak menerbitkan SPPBJ, kami konfirmasi melalui surat, tidak ada tanggapan atau jawaban. Perusahaan kebingungan, apa yang harus dilakukan setelah penetapan sebagai,” jelasnya.

“Sementara dalam regulasi aturan, tegas menerbitkan SPPBJ itu adalah tugas dan fungsinya. Tapi faktanya, PPK tidak melaksanakan tugasnya, sementara itu wajib,” sambungnya.

PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Marianda Alwi saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon, hanya saja tidak dapat tersambung.

Lalu, wartawan kembali menghubungi menggunakan pesan Whatsapp, namun yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Reorter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button