HeadlinePolitik

Kuasa Hukum Surunuddin-Rasyid Sebut Permohonan Endang-Wahyu ke MK Salah Alamat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang ke dua dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020, Rabu (3/2/2020) di Jakarta.

Agenda dalam sidang perselisihan hasil Pilkada tersebut, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 (Tiga) Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya.

Kemudian mendengarkan keterangan atau jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2 (Dua) Surunuddin Dangga – Rasyid, komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel.

Setidaknya ada tujuh isu yang disampaikan oleh pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK juga selaku Ketua MK, Anwar Usman.

Menyikapi itu, Kuasa Hukum Surunuddin-Rasyid, Andri Dermawan mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban selalu pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

Katanya, dalam kesempatan sidang kedua tersebut, ada dua hal yang diajukan sebagai garis besar dari jawaban yang disampaikan oleh Andri Dermawan, yakni soal eksepsi (Pengecualian) dan pokok-pokok permohonan pemohon.

Dalam eksepsi, Andri Dermawan mengatakan MK tidak berhak mengadili perkara yang diajukan pemohon. Sebab, perkara yang diajukan pemohon itu, bukan tentang perselisihan hasil Pilkada, melainkan hasil pelanggaran dalam pelaksaaan atau proses Pilkada.

“Karena sesungguhnya MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil Pilkada, bukan hasil pelanggaran Pilkada, karena itu ranahnya di Bawaslu. Jadi saya katakan permohonan pemohon salah alamat,” ujar Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, dari tujuh isu yang disampaikan pihak pemohon, ia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan dan membantah apa yang disampaikan oleh pemohon.

Pertama terang Andri, perihal dugaan mahar politik yang diarahkan ke calon petahana (Nomor urut dua). Persoalan itu sudah diproses di Bawaslu Konsel, dan sudah dinyatakan tidak terbukti.

Kedua terkait money politic (Politik uang). Dimana, pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dimaksud, dan diduga terjadi di sejumlah desa.

Namun faktanya, apa yang pemohon dalilkan tidak dapat dibuktikan atau disertakan dengan laporan ke Bawaslu atau temuan Bawaslu itu sendiri.

“Money politic yang terjadi di Konsel itu hanya terjadi di kelurahan Ngapaaha dan Desa Talumbinga, dimana pelakunya pasangan nomor urut 3 dengan memberikan uang sebanyak Rp200 ribu, itu di proses oleh bawaslu dan terbukti,” katanya.

Ketiga masalah pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pilkada 2020 kemarin, yang disinyalir dilakukan oleh petahana.

“Pak Bupati dari awal sudah berkomitmen untuk tidak melibatkan ASN. buktinya beliau mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN. Kemudian dilakukan   sosialisasi dengan mengandirkan ASN dan perangkat desa yang dihadiri oleh ketua Bawaslu, itu clearkan,” jawabnya.

Lalu poin berikutnya, terkait adanya intimidasi para kepala desa kepada perangkatnya, untuk memilih calon petahana. Kendati demikian, tidak ada laporan ke Bawaslu dan lagi-lagi tidak dapat dibuktikan.

“Justru mereka yang menang, ini kan tidak singkron atau tidak berkorelasi,” terangnya.

Berikutnya isu pencairan dana desa yang dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dibawah kendali Surunuddin Dangga sehari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

“Itu tidak benar. Sementara pencairan itu diajukan pada tanggal 16 Desember 2020 seminggu setelah pemungutan suara. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada, dan pak Bupati hanya menindaklanjuti daripada program pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkahir terkait penggantian pejabat atau kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konsel. Mereka (Pemohon) penggantian tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi.

Sementara, Andri mengatakan pergantian itu sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) yang telah diterbitkan sebelumya.

Dilarang melakukan penggantian, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri itu jelas regulasinya,” jelas dia.

Iapun meminta kepada hakim MK untuk kemudian menolak atau tidak menerima permohonan pemohon.

Sebab dari sejumlah dalil yang mereka sampaikan terkait pelanggaran, itu sudah diperiksa oleh Bawaslu sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan ke MK. Kecuali tidak diperiksa atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Jadi kami menolak dan setidaknya tidak menerima permohonan mereka berdasarkan-bantahan bantahan tadi,” pintahnya.

Untuk sidang selanjutnya, tambah Ketua DPW Konggres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengatakan akan dilaksanakan dengan agenda putusan sela.

“Selanjutnya, putusan sela, hakim tadi menyampaikan untuk menunggu panggilan sidang berikutnya. Jadi kita sifatnya menunggu saja untuk sidang selanjutnya,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button