kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus PT Tosida, Dua di Antaranya Mantan Pejabat ESDM Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan  pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.

Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.

“Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menerangkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Tosida diterbitkan 2007, sementara IPPKH diterbitkan 2009 silam.

Selama mengeruk ore nikel di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, PT Tosida tidak pernah menunaikan kewajiban terhadap negara.

Kewajibannya yang tak ditunaikan itu mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

“Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp152 miliar,” katanya.

Parahnya lagi, PT Tosida masih melakukan penjualan ore nikel, padahal IPPKH-nya sudah dicabut oleh pemerintah.

“Empat kali penjualan, invoice yang kami dapat itu Rp75 miliar,” tambahnya.

Saat ini pihaknya sudah menahan dua orang tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari  masing-masing BHR dan UMR.

Sementara dua lainnya setelah dipanggil pihak Kejati Sultra, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Dua lainnya masih kami cari,” tandasnya. (*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button