KENDARI, DETIKSUTLRA. COM – Diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di akun media sosial miliknya, istri mantan Komandan Kodim(Dandim) 1417 Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan pada pihak Polda Sultra terhadap sindirannya kepada kasus yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh Irma Purnama Nasution telah dilaporkan oleh POM TNI.
[artikel number=3 tag=”dandim,polda”]
“Untuk laporannya sendiri sudah kami terima dari POM TNI, hari Minggu tepatnya, (13/10/2019). yang dimana akan kami proses secepatnya,” pungkasnya ketika dihubungi Detiksultra.com via telephon, Senin(14/10/2019).
Adapun diketahui kasus tersebut juga sudah berimbas kepada mantan Dandim 1417 kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang merupakan suami Irma Purnama Nasution yaitu berupa pencopotan jabatan sebagai Dandim dan memperoleh hukuman disiplin militer berupa kurungan selama 14 hari.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan