KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Supriani, guru honorer yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak dari polisi, kini sudah bisa menghirup udara bebas, setelah Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan masa penahanan Supriani pada Selasa (22/10/2024).
Penangguhan penahanan Supriani sendiri, diajukan Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku kuasa atau pendamping hukum Supriani.
Ditemui awak media di Kantor LBH HAMI Sultra, Supriani mengatakan begitu terpukul dengan apa yang dialaminya saat ini. Dimana ia harus menghadapi masalah hukum yang tak pernah terlintas dibenaknya.
Apalagi kata Supriani, selama 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan upah Rp300 ribu per bulan, baru kali ini ia dipolisikan hanya karena persoalan dugaan penganiayaan terhadap murid yang belum pasti kebenarannya.
“Sudah sekitar 16 tahun, dan baru kali ini saya mendapatkan masalah ini,” ucapnya sambil tertunduk menangis.
Dalam kesempatan ini juga ia kembali menegaskan, apa yang dituduhkan orang tua murid tidaklah benar. Sebab ia tidak pernah mengajar murid tersebut. Murid yang dimaksud menjadi korban dugaan penganiayaan adalah anak Kelas IA. Sedangkan Supriani mengajar di Kelas 1B.
“Saya tidak pernah melakukan (tindak pidana penganiayaan),” singkatnya.
Pengakuan Supriani, ia dipaksa mengaku oleh penyidik Polsek Baito, agar masalah tersebut selesai. Berangkat dari saran penyidik inilah, ia kemudian datang ke rumah orang tua murid bersama kepala sekolah. Tetapi ia datang untuk meminta maaf, bukan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Dua kali dipaksa mengaku, Pak penyidik Pak Jefri (yang meminta mengaku),” ujarnya.
“Jadi saya datang ke rumahnya bukan datang untuk mengakui kesalahan, tapi meminta maaf, sekiranya selama anaknya sekolah di SDN 4 Baito kurang terima perlakuan sekolah, kurang baik atau gimana. Tapi menurut orang tuanya, saya tetap mengakuinya,” tambahnya lagi.
Terkait masalah permintaan uang, ia membeberkan, sebelumnya dirinya didatangi Kepala Desa Wonuaraya, yang menawarkan solusi agar masalah Supriani dengan orang tua murid selesai. Namun dengan catatan Supriani harus membayar Rp50 juta.
“Dia (orang tua murid) tidak mau kalau di bawah dari 50 juta, siapnya 50 juta, dan saya dengar dari pak desa,” tukasnya. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan