Headline

Gelapkan BB Rp 900 Juta, Oknum Polisi Disidang Propam Polda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidang Propam Polda Sultra menggelar sidang kode etik terhadap satu orang anggota kepolisian berinsial Bripka FH, yang menjabat sebagai Ba Dit Intelkam Polda Sultra, yang terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).

Sidang digelar pada hari Kamis (1/8/2019), dipimpin Kabidpropam Polda  Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, selaku ketua Sidang KKE, yang berlangsung di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Propam Polda Sultra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/103/XI/2017/Propam, tanggal 13 November 2017.

“Bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa melakukan penggelapan uang yang dititip oleh terlapor atas nama Datu Arjun sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) untuk diserahkan ke pelapor atas nama Arvan Yunus, namun pelanggar tidak menyerahkan uang tersebut. Atas perbuatannya, pelanggar secara sah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” terangnya, melalui press release, Senin (5/8/2019).

[artikel number=3 tag=”korupsi,polda”]

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan : bahwa terduga pelanggar tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik sebelumnya.

Bahwa benar terduga pelanggar pernah menangani berkas perkara dengan Laporan Polisi : LP/313/1X/2012/SPKT Polda Sultra, tanggal 20 September 2012 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bahwa benar terduga pelanggar pernah menerima uang titipan sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dari saudara Datu Arjun untuk diserahkan kepada saudara Arvan Yunus.

Bahwa benar terduga pelanggar pernah memberikan pinjaman uang kepada pelapor atas nama Arvan Yunus sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan sistem berbunga 20% dengan potongan sebesar 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah) sehingga pelapor menerima uang sebesar Rp. 160.000.000 ( seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut diambil dari uang titipan terlapor atas nama Datu Arjun.

Bahwa benar berdasarkan foto copy kertas yang bertuliskan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) tanggal 9 April 2013 yang ditandatangani oleh terduga pelanggar Bripka FH, selaku yang menyerahkan dan pelapor atas nama Arvan Yunus selaku penerima diduga tanda tangan Arvan Yunus dipalsukan oleh terduga pelanggar karena saudara Arvan Yunus tidak mengakui.

Bahwa benar terduga pelanggar dengan sengaja tidak menghadirkan saksi pada saat penyerahan uang titipan dari terlapor an. Datu Arjun kepada pelapor an. Arvan Yunus.

“Hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bersifat administratif dan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun pada Yanma Polda Sultra,” paparnya

Kemudian putusan sidang KKEP tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 10 /VIII/2019/KKEP tanggal 1 Agustus 2019, sedangkan unttuk terduga pelanggar/pendamping  tidak akan mengajukan banding.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button