KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar narkoba berinisial M (38) ditangkap aparat Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 14 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA. Sabu seberat 137,44 gram diamankan petugas dari tangan pelaku.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Rabu (17/3/2021) menjelaskan, M sehari-harinya dikenal sebagai wirawasta. M diketahui warga Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari.
Menurut Dolfi, tim Satresnarkoba Polres Kendari mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Tersangka diketahui keberadaannya di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Setelah tersangka diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa 27 saset plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 137,44 gram.
“Tersangka kali ini berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Dolfi menambahkan, M dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki