HeadlineHukum

Edarkan 5,2 Kilogram Sabu, Dua Mahasiswa di Kendari Terancam Hukuman Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. Kedua tersangka yakni Fuad dan Gerika. Selain berperan sebagai pengedar, mereka menjadi kurir sabu di Kota Kendari.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol, Waris Agono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Balai Kota IV , Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 1 Agustus lalu pukul 23.45 Wita. Kini keduanya tengah mendekam di Rutan Polda Sultra, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sultra baru saja menggagalkan upaya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Ditempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturukan, dari tangan pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 5,2 kilogram.

Selain itu, keduanya juga didapati memiliki BB lainnya yaitu 16 butir ekstasi, satu gram ganja dan lima bungkus teh china dan sejumlah BB non narkotika lainnya.
Keduanya mendapatkan barang tersebut dari orang atau rekan yang berada di Provinisi Jawa Timur (Jatim). Selanjutnya barang haram itu dikirim ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Baru setelah itu dikirim ke Sultra melalui jasa paket,” katanya.

Ia menambahkan, jika keduanya berhasil mengedarkan dan menjual sabu-sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya, mereka mendapat imbalan Rp100 juta per orang.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (2), Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tukasnya. (bds)

 

Reproter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button