MUNA, DETIKSULTRA.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kriminal Polres Muna akhirnya menangkap dua pelaku penyiksa tiga Anak Baru Gede (ABG) yakni, Sinta, Leksa dan Putri yang viral di Sosial Media (Sosmed). Kedua pelaku merupakan ibu dan anaknya berinisal DR dan AL. Sementara satunya lagi yang merupakan kakak AL berinisial AC masih buron.
“Kedua pelaku kita tangkap di Pelabuhan Nusantara Raha pada 11 Oktober lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi.
Kini, anggotanya tengah melakukan pengejaran terhadap AC. Lokasi persembunyian tenaga honorer di Dinas Pariwisata itu telah diketahui.
“Sementara dalam pengejaran,” sebutnya.
[artikel number=3 tag=”kekerasan,muna”]
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu menjelaskan, kronologis penyiksaan tiga ABG itu terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 15.00 Wita. Dimana, saat itu anak pelaku, Aulia bersama tiga korban tengah makan rujak dirumah Zura di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka. Tiba-tiba mereka mendengar keriburan didepan rumah.
Mereka lalu bergegas keluar melihatnya. Alia yang terlihat oleh pelaku AC langsung melontarkan pertanyaan ‘mana teman-temanmu’. Begitu melihat ketiga korban, AC berlari menuju ke SD 5 di Desa Ghonsume. Ternyata, pelaku AL langsung memukul wajah Sinta berkali-kali, menjambak rambut dan menendangnya. Setelah itu, AL kembali melakukan pemukulan terhadap Leksa dan Putri dilapangan sekolah.
Tiba-tiba AC datang dan langsung memukul dan menendang wajah Sinta, Leksa dan Putri berkali-kali. Ibunya, DR tiba-tiba datang lalu mendorong Sinta hingga terjatuh di teras sekolah. Kemudian dihajar hingga babak belur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ibu dan anak itu saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Muna. Keduanya dijerat
pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumanya diatas 3 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin