kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlinePolitik

Diverifikasi, 28 Anggota PSI Tidak Hadir

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Verifikasi faktual susunan kepengurusan, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen kepengurusan perempuan yang dilakukan KPU Kota Kendari, di Kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kendari, terapaksa berlanjut lagi hingga 4 Januari 2018 mendatang. Pasalnya, 28 dari 31 anggota Partai PSI yang akan diverikasi oleh KPU tidak hadir.
Ketua Divisi Teknis KPU Kendari Hayani Imbu mengungkapkan, 31 anggota PSI yang diverifikasi keanggotaanya merupakan pengurus yang tidak berhasil ditemui saat KPU bertandang dirumah masing-masing pengurus PSI. Sehingga pihaknya melakukan verifikasi dengan mendatangi kantor PSI.
Namun dari 31 anggota yang harus diverifikasi, tiga diantaranya dianggap memenuhi syarat, sedangkan 28 anggota masih dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Nanti 28 anggota yang belum diverifikasi, PSI harus menghadirkan anggotanya di KPU,” terangnya, Selasa (26/12/2017).
Kata dia, sesuai dengan jadwal verifikasi faktual, KPU memberikan kesempatan hingga 4 Januari 2018 bagi PSI untuk menghadirkan anggotanya yang belum diverifikasi oleh KPU.
Hal lain yang menjadi temuan KPU yakni, anggota PSI yang ditemui di lapangan tidak mengaku sebagai anggota PSI. Bahkan ada surat pernyataan tidak terlibat anggota parpol. Akan tetapi, saat diverifikasi di kantor PSI, anggota PSI yang sudah menulis surat pernyataan justru hadir, sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua PSI Kota Kendari Muhammad Azwar Rivaldy saat ditemui usai verifikasi menyampaikan, pihaknya secara pribadi sudah mengirimkan undangan terhadap 31 anggota PSI yang belum diverifikasi. Hanya saja katanya anggota yang belum hadir tersebut punya kesibukan lain, sehingga tidak sempat hadir.
Rencananya, pada 3 Januari 2018, mendatang, PSI akan mengumpulkan anggotanya yang belum diverifikasi di KPU Kota Kendari.
Reporter: Adiba
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button