HeadlineKonawe Selatan

 Cerita Suami Guru SD di Konsel yang Ditetapkan Tersangka, Dipaksa Mengaku hingga Dimintai Rp50 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Katiran, suami Supriani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan Kejari Konsel usai ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya angkat bicara mengenai kasus yang menimpa istrinya itu.

Supriani kini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kendari usai penyidik Polsek Baito menetapkannya sebagai tersangka.

Supriani dilaporkan orang tua murid yang diketahui salah satu anggota polisi di Polsek Baito pada April 2024 silam.

Katiran bercerita, sebelumnya dirinya dan istrinya tak tak menahu persoalan adanya kasus penganiayaan itu hingga akhirnya ia diminta oleh orang tua murid untuk datang ke Polsek Baito.

“Istri saya ditanya apa benar dia memukul, istri saya bilang dia tidak pernah memukul apalagi sampai melepuh di bagian paha korban. Sempat kembaran anak ini bilang kalau saudaranya jatuh ketika sedang bermain dengan temannya, namun saat itu korban dan kembarannya disuruh ke dapur,” ucap dia kepada awak media ini, Senin (21/10/2024).

Lalu pekan depannya, istrinya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Waktu itu, penyidik menyampaikan bahwa kejadian istrinya memukul korban disaksikan tujuh orang siswa, termasuk hasil pemeriksaan visum.

Ketika istrinya meminta disebutkan murid yang melihat dirinya menganiaya korban, penyidik hanya menyebutkan tiga nama dari tujuh murid. Kebetulan, salah satu murid yang disebut penyidik adalah keponakan Katiran sendiri.

Baca Juga : Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi

Katiran sempat bertanya kepada keponakannya, apa benar ia melihat terlapor memukul korban. Keponakannya itu mengaku tidak benar, dan ia tidak pernah melihat korban dipukul tersangka.

Lalu, melalui kepala desa setempat, coba menanyakan kebenaran yang disaksikan dua murid lainnya yang disebutkan identitasnya oleh penyidik. Pendapat dua murid ini berbeda, ada yang mengatakan tersangka memukul di luar ruangan, dan adapula yang menjawab kejadian terjadi di dalam ruangan.

“Sedangkan guru-guru yang saya tanya, mereka tidak pernah merasa ada kejadian pemukulan terhadap murid,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, setelah istrinya diperiksa, tiba waktunya Kepala Sekolah (KS) SDN 4 Baito dan wali kelas terduga korban diperiksa penyidik. Hasilnya, mereka mengaku bahwa terlapor tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan orang tua murid.

Lepas itu, penyidik menyampaikan ke KS SDN 4 Baito untuk meminta terlapor meminta maaf ke orang tua korban, agar masalah ini tidak diperpanjang. Akhirnya dengan berat hati, terlapor bersama suaminya dan KS SDN 4 Baito ke rumah orang tua murid.

“Saya, istri saya, dan KS datang ke rumah orang tua murid. Istri saya meminta maaf sambil nangis, karena istri merasa tidak pernah memukul. Tapi dengan keadaan terpaksa istri harus minta maaf, supaya masalah ini cepat selesai,” ungkapnya.

Tapi tak disangka, justru permintaan maaf istrinya menjadi senjata pelapor untuk melanjutkan perkara ini. Ia pun merasa seperti dijebak, dan sebelumnya ia sudah meminta pendapat kepada rekan guru istrinya.

Sebagian berpendapat, melarang terlapor untuk meminta maaf, dan ada sebagian menginginkan terlapor ke rumah orang tua murid, supaya persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Seperti yang saya takutkan sebelumnya, kalau istri saya minta maaf, artinya sama saja istri saya mengakui kesalahannya, tapi mau bagaimana, kami ingin masalah ini cepat kelar,” ucap dia lagi.

Proses berjalan, Katiran mengaku sempat ditemui kepala desa. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama penyidik dan orang tua murid sudah berembuk, dan ingin mencari solusi terbaik kasus ini.

Permintaan orang tua murid, jika kasus ini mau dihentikan, terlapor harus membayar denda dengan nilai yang diminta orang tua murid sebanyak Rp50 juta. Mendengar itu, Katiran kaget dengan nilai puluhan juta, apalagi mereka dari keluarga kurang mampu.

Katiran sempat menawarkan, jika orang tua murid mau, dirinya siap membayar Rp10 juta. Tetapi orang tua murid enggan menerima tawaran suami terlapor.

“Saya seorang petani, istri saya guru honorer, di mana kami mau ambil uang Rp50 juta, yang bisa saya sanggupi Rp10 juta, tapi mereka tidak mau,” akunya.

Hingga pada akhirnya, 17 Oktober 2024 kemarin, istrinya diminta untuk ke Kantor Kejari Konsel. Di sana setelah dilakukan pemeriksaan, istrinya langsung ditahan, dan dibawa ke Rutan Perempuan Kendari.

Terlepas dari kasus istrinya yang penuh kejanggalannya dalam penetapannya sebagai tersangka, Katiran meminta semua pihak untuk membantu dirinya mencari keadilan.

“Saya harap istri saya cepat keluar, dan permasalahan ini cepat selesai,” pinta dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan untuk masalah kasus ini, pihak Polres Konsel sedang menyusun tanggapan terkait penanganan dari awal lidik sampai sidik, dan tahap 2.

Singkatnya tambah dia, pihak Polsek Baito sudah memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdamai, tapi pelapor ingin masalah ini diusut sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada kesepakatan perdamaian, maunya pelapor lanjut sesuai aturan,” katanya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button