KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemutihan pajak kendaraan di seluruh wilayah Sultra mulai 22 Mei-31 Juli 2023.
Program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Wakuf D. Karim, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Jika dilihat persentasenya per Februari 2023 yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan dari total keseluruhan hanya mencapai 33,7 persen saja,” katanya di kantornya, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut, hal tersebut disebabkan karena banyaknya kendaraan di wilayah Sultra yang mendominasi adalah plat non DT yang berseliweran.
Olehnya itu, dengan program ini melalui bebas Bea Balik Nama maka kendaraan tersebut bisa membayarkan pajak kendaraannya di wilayah Sultra.
“Hal ini tentunya untuk mendorong pendapat pajak daerah kita, setidaknya dengan pemutihan ini dapat mendongkrak atau target sebesar 50 persen dari total kendaraan,” ungkapnya.
Wakuf menerangkan untuk data pasti jumlah kendaraan di wilayah Sultra menjadi bagian dari pihak kepolisian, sedangkan Bapenda hanya mencatat jumlah kendaraan yang rutin melakukan pembayaran pajak.
“Berdasarkan data dari kami itu ada sekitar 77.000, tetapi sekali lagi ini bukan data pasti. Kami hanya mencatat data kendaraan yang rutin melakukan pembayaran,” tuturnya.
Ia merinci terkait pemutihan pajak ini ada empat yang dibebaskan yakni tunggakan pajak, sanksi administratif, bea balik nama dan denda SWDKLLJ.
Untuk yang pertama yaitu bebas tunggakan pajak artinya masyarakat hanya membayar pajak kendaraan pada tahun berjalan, sehingga jika menunggak 3-4 tahun maka hanya membayar pajak 1 tahun saja.
Bebas sanksi administratif yaitu semua denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi itu akan dibebaskan.
“Kemudian ada bea balik nama, jadi apabila masyarakat yang akan melakukan balik nama maka akan digratiskan. Koordinasi dengan Dirlantas juga sudah siap semua khususnya untuk biaya materialnya, dan untuk itu harus ke Polda Sultra,” ucapnya.
Terakhir yaitu Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Tentunya ini juga akan dibebaskan.
Sebagai informasi, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat dalam program pemutihan ini yaitu fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) yang tersebar di kabupaten kota. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan